R : Kegiatan yang relevan dengan Ilmu yang ditekuni
KR : Kegiatan yang Kurang Relevan dengan ilmu yang ditekuni. Pada tahun 2010 s/d 2012 penghargaan SKS nya sama dengan R ; Pada tahun 2013 s/d 2014 kegiatan KR dihargai 0,8 dan pada tahun 2015 – seterusnya kegitan KR dihargai 0,5 S
Suatu bukti pendukung hanya bisa dipakai satu kali evaluasi. TMBP dan MKBP tidak menghilangkan hak bukti pendukung untuk kenaikkan pangkat.
Diskusi
Belum ada komentar.